Harian Berita – Indra Catri, Bupati Agam yang juga calon wakil gubernur Sumatera Barat dari Partai Gerindra, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar.
Indra Catri menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian anggota DPR RI Mulyadi yang juga calon gubernur dari Partai Demokrat, Senin (10/8/2020).
Menyikapi hal itu, DPP Partai Gerindra sudah menyurati Kapolri dengan menyatakan keberatan terhadap status tersangka Indra Catri.
“Kemarin DPP Partai Gerindra sudah berkirim surat kepada Kapolri c/q Kabareskrim, di mana Partai Gerindra menyatakan keberatan terhadap status tersangka yang ditetapkan kepada bakal calon wakil gubernur Sumbar yang diusung Gerindra, Indra Catri,” kata Ketua DPD Gerindra Sumbar Andre Rosiade, Rabu (12/8/2020).
Andre mengatakan, penetapan status tersangka kepada bakal calon wakil gubernur Sumbar yang diusung Gerindra itu memberikan kesan adanya permainan politik.
Diketahui, pihak yang terkait dalam kasus tersebut adalah Mulyadi yang juga menjadi bakal calon gubernur Sumbar.
“Kami minta institusi Polri tidak terlibat politik praktis, namun harus menjaga pesta demokrasi ini, yang prosesnya sedang berlangsung,” kata Andre.
Dukungan penuh kepada Indra Catri dalam penyelesaian kasus tersebut, kata Andre. Selain mengirimkan surat resmi DPP Gerindra ke Kapolri, pihaknya juga siap memberikan pendampingan hukum.
“Kita tunggu jawaban dari surat resmi DPP Gerindra itu. Kita akan suport terus,” ujar Andre.
Ditambahkan Andre, sampai hingga saat ini Gerindra masih konsisten mengusung Nasrul Abit-Indra Catri pada Pilkada Sumbar.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Agam, Sumatera Barat, Indra Catri dan Sekretaris Daerah Martias Wanto ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI asal Sumbar, Mulyadi.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan nomor 33/VIII/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.
“Setelah dilakukan gelar perkara Jumat lalu, seterusnya Senin 10 Agustus ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (12/8/2020).
Sebelumnya Polda Sumbar sudah terlebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka, yaitu ES (58), RH (50), dan RP (33), sebelum IC dan MW . Mereka ditangkap dan ditahan oleh Polda Sumbar pada Selasa, 18 Juni 2020.
Tersangka yang ditangkap diduga telah menyebarkan foto Mulyadi bersama seorang wanita dan menuliskan kata-kata ujaran kebencian di akun Facebook Mar Yanto yang merupakan akun palsu.
Sementara itu, Bupati Agam Indra Catri yang dihubungi terpisah berkata, pihaknya menghormati proses hukum yang dilaksanakan penegak hukum.
Indra Catri meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan senantiasa menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
“Marilah kita hormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini,” jelas Indra Catri.
